Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 23 April 2024, 23:40 WIB
Last Updated 2024-04-24T01:44:25Z
PenganiayaanPolisiSiantar

4 Bulan Pencarian Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Siantar Utara

Pelaku penganiayaan di Polsek Siantar Utara. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar tangkap pelaku penganiayaan berinisial JS (49) warga Jalan Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Senin, 22 April 2024 siang.


Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik mengatakan penganiayaan itu terjadi di Jalan Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terhadap pelapor/korban  Muhammad Mulkan Hasibuan (42) yang tinggal masih tetangga pelaku pada Selasa, 12 Desember 2023 lalu.


"Pelaku JS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," terang AKP Herli Damanik.


Di ceritakan, awalnya pada hari Selasa, 12 Desember 2023 siang sekira pukul 11.35 WIB, korban bersama anaknya berinisial 'MKDH' keluar dari rumah berjalan kaki hendak pergi kerja.


Setibanya di Gang Gapura (TKP) korban berpapasan dengan pelaku sehingga saling pandang.


Saat itu pelaku berkata kotor dan langsung mendatangi korban lalu meninju bagian kepala dan wajah korban secara berulang hingga korban jatuh ke parit jalan.


Dua orang saksi, datang untuk melerai serta memisah.


Akibat kejadian itu korban menderita luka memar bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan


Tidak terima dianiaya maka korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar 4 bulan, tepatnya Senin, 22 April 2024 siang pukul 13.00 WIB, unit Reskrim Polsek Siantar Utara menangkap pelaku di Jalan Sriwijaya Gang Gapura.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi