Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Aparat Kepolisian Polda Sumut menangkap 2 kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Mereka Awaludin dan Rahayu Ningsih, terkait kasus korupsi dan suap pada seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten tersebut.
Kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir, dan Polisi juga sudah memeriksa sejumlah pihak diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap keduanya.
"Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Langkat," ujar Hadi, Jumat (29/3/2024).
Ke Duanya adalah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Hadi menceritakan kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa 200 an Guru Honorer dari Kabupaten Langkat di Polda Sumut.
Terkait dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu.
Para tenaga pengajar itu membeberkan adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu.
Penulis : Rudi
Redaktur : Vel