Tersangka di Poldasu. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka NW terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akpol.
Ada 4 laporan polisi terhadap tersangka NW yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Polda Sumut membuka ruang pengaduan korban tersangka NW sebagai upaya mempermudah proses pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa semua pengaduan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW akan diterima oleh petugas yang disiapkan SPKT.
"Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3/2024).
Tersangka NW yang telah ditangkap sebelumnya saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW," ujar Hadi.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.
Sementara bagi para korban yang telah dirugikan, sebaiknya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW atas laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai polisi Taruna Akpol.
Penulis : Rudi
Redaktur : Vel