Barang bukti Ganja kering. (Foto/Istimewa). |
Siantar – nduma.id
Kasus Narkoba selalu menjadi sorotan masyarakat.
Karena itu, Polres Pematangsiantar terus menekan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Kamis, 21 Maret 2024 petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap 1 lagi seorang pemuda memiliki ganja.
Pelaku RM (18) diamankan di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Barang bukti berupa 4 paket ganja dengan berat bruto 8,59 Gram berhasil ditemukan dari tangan pelaku.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan bahwa pelaku RM dan barang bukti ganja telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pelaku RM dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu.
Saat di interogasi, RM mengakui pemilik barang bukti ganja tersebut.
Penulis: Ari
Redaktur : Rudi