Pelaku dan korban berdamai. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Kapul BRIPKA Sunandar dan Babinsa Kelurahan Bah kapul SERKA H. Gunawan menyelesaikan masalah pencurian melalui problem solving.
Pencurian itu terjadi pada hari Senin, 4 maret 2024 siang sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Bersama Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Dimana pihak ke II berinisial TT (13) dan JP (13) keduanya warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar diduga mencuri 1 ekor ayam milik pihak I Simponi Bangun (43) yang berada di kandang ayam tepatnya di halaman belakang rumah pihak.
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Kapul BRIPKA Sunandar dan Babinsa Kelurahan Bah kapul SERKA H. Gunawan langsung merespon dengan memanggil pihak ke II didampingi orangtuanya dan pihak ke 1 untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan Pihak I tidak bersedia membuat Laporan Polisi (LP).
"Adanya perdamaian tersebut diselesaikan melalui problem solving," terang BRIPKA Sunandar, Selasa (5/3/2024).
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi