Iklan Header

Sabtu, 16 Maret 2024, 19:42 WIB
Last Updated 2024-03-17T03:42:35Z
PencurianPolisiSiantar

Polsek Siantar Barat Damaikan Pelaku Pencurian Dengan Korban

Perdamaian di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Aksi pencurian di Jalan Merdeka tepatnya di Atas jembatan, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat, 15  Maret 2024 malam sekitar pukul 22.00 WIB di selesaikan dengan problem solving oleh Polsek Siantar Barat.


Melalui Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit korban dan pelaku tindak pidana itu di damaikan, Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 00.30 WIB.


"Polsek Siantar Barat menyelesaikan tindak pidana pencurian tersebut melalui Problem Solving," kata IPDA MTT Simanungkalit.


Diceritakan pada hari Jumat, 15  Maret 2024 malam sekitar pukul 22.00  Wib, Pelapor JS (14) warga jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara  Kota Pematang Siantar membantu berjualan di Pasar Horas Jalan Merdeka. 


Kemudian teman pelaku datang menjumpai JS serta mengeluarkan bahasa "Kau Yang Memukuli Temanku Ya" lalu mengajak korban ke tangga penyeberangan Jalan Sutomo. 


Setiba di tangga pelaku LS (24) warga Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengambil 1 Buah Handphone (HP) Merk INPINIX Not 11 sembari mengancam pelapor. 


Selanjutnya JS memberitahukan kepada rekannya kemudian mencari LS.


Tepat di Jalan Sutoyo, Kecamatan Siantar Barat LS berhasil ditemukan dan terjadi pemukulan masa terhadap LS. 


Menerim laporan masyarakat, personil piket Polsek Siantar Barat datang ke lokasi dan mengamankan kedu belah pihak ke Polsek Siantar Barat. 


Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian bermaterai. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi