AKBP Wahyudi Rahman Saat menggelar konferensi Pers. (Foto/Istimewa). |
Karo - nduma.id
Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap 3 kasus pencurian yang terjadi di akhir tahun 2023 hingga tahun 2024.
Hal ini diungkap dalam press release yang digelar oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Tanah Karo pada hari Senin 4 Maret 2024.
"Kita dari Polres Tanah Karo, berdasarkan dengan beberapa kejadian terakhir ini khususnya di tahun 2024, telah mengungkap beberapa kasus tindak kejahatan yakni pencurian 3C," kata Kapolres.
Menurut Kapolres Tanah Karo, Satreskrim telah berhasil mengungkap 3 kasus tindak kejahatan pencurian 3C, di antaranya pencurian kendaraan roda empat, pencurian satu unit sepeda motor, dan 2 unit laptop.
Satreskrim berhasil mengamankan 4 tersangka dari 3 kasus tersebut.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada hari Kamis 28 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.
Ketiga pelaku, HSL (35), DS (29), dan DST (28) berhasil ditangkap pada Jumat 9 Februari 2024 karena diinformasikan oleh masyarakat.
Tim Satreskrim berhasil mengamankan satu unit mobil Isuzu Traga yang menjadi barang bukti dari kasus tersebut.
Modus operandi ketiga pelaku awalnya, HSL merupakan rekanan kerja dari korban dan sempat mengambil kunci duplikat milik korban kemudian memberikannya ke DST.
Hingga akhirnya ketiganya melakukan pencurian saat korban memarkirkan mobilnya di TKP.
"Alhamdulillah berkat beberapa informasi masyarakat dan kerja cerdas daripada tim, kita berhasil mengungkap kesemua pelaku, hingga ketiganya berhasil ditangkap pada Jumat(09/02) kemarin", kata Kapolres.
Dua kasus lainnya, yaitu pencurian satu unit sepeda motor, dan dua unit laptop dengan korban yang berbeda namun satu pelaku berhasil diungkap oleh kepolisian.
Pelaku, BGGM (21) merupakan residivis kasus pencurian.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh BGGM terjadi pada hari Selasa 20 Februari 2024 di Klinik Bakti Murni Kabanjahe untuk pencurian laptop dan pada hari Kamis 22 Februari 2024 di Jalan Sudirman Gg. Ay-ay Kelurahan Gung Letto Kabanjahe untuk pencurian sepeda motor.
BGGM berhasil ditangkap di Jalan Lingkar Kabanjahe setelah melakukan pencurian.
Kedua melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sudirman Gg. Ay Ay.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 2 unit laptop masing-masing merk Acer dan Asus dari tangan BGGM yang sudah disimpannya di Bandar Baru Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
Keempat tersangka ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahapan penyidikan dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Rudi
Editor : Son