Iklan Header

Selasa, 05 Maret 2024, 22:29 WIB
Last Updated 2024-03-06T01:31:15Z
PolisiSiantarWarnet

Polres Siantar Tangkap Residivis Miliki Sabu dan Ganja

Tersangka di Polres Sianțar. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polres Pematangsiantar tangkap seorang pria status residivis memiliki narkotika jenis sabu dan ganja berinisial JHT (41) warga Jalan Dolok Simarjarunjung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Selasa, 5 Maret 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.


"Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki laki memilki narkotika di warnet," Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 5 Maret 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki sesuai dengan informasi dari masyarakat.


JHT ditangkap di salah satu warnet Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.


Dari laki laki mengaku berinisial JHT ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu bruto 0,54 Gram dari dalam helm warna biru putih, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket Narkotika jenis ganja bruto 16,12 Gram dibungkus kertas nasi, 1 buah helm biru putih, 1 unit HP merek Vivo warna biru dan uang Rp 80.000.


Saat dilakukan interogasi, JHT mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja tersebut sehingga person Sat Resnarkoba langsung membawa JHT dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"JHT dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. JHT merupakan Residivis kasus Narkotika yang sudah 2 kali mendapat hukuman penjara," tandas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi