Tersangka dan barang bukti. (Foto/Istimewa) |
SIANTAR - nduma.id
Sebanyak 7 paket Narkotika jenis ganja berhasil di bawa petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Kamis, 21 Maret 2024, sekira pukul 19.50 WIB lalu.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan barang haram itu milik MS (48) warg Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
“Milik MS,” kata AKP JH Pasaribu, Senin, (25/3/2024).
Selain 7 paket Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bruto 9,98 Gram itu, petugas juga menyita 3 A kertas Tik tak dan 1 buah HP Android Merk Samsung warna Coklat.
"Pelaku MS dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi