Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 26 Maret 2024, 22:17 WIB
Last Updated 2024-03-26T15:17:07Z
MedanRamadhanTawuran

Poldasu Tegas, Pelaku Tawuran Anak di Bawah Umur Akan Diproses Hukum

Pemuda tawuran di amankan petugas, (Foto/Istimewa).

Medan – nduma.id


Polda Sumut menegaskan bahwa mereka akan memproses hukum para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat beraktivitas.


Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa, 26 Maret 2024.


Ia mengatakan bahwa Polda Sumut dan jajarannya terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar kelompok remaja.


Dengan demikian, situasi kamtibmas di kawasan tersebut dapat tetap terjaga dan aman.


"Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Hadi Wahyudi.


Selain itu, sebelumnya Polrestabes Medan katanya telah menangkap 1 pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tawuran lainnya.


Pelaku yang ditangkap tersebut bernama MY (18) yang kini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Pelaku yang ditangkap itu MY saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Hadi.


Dari situasi ini, Hadi Wahyudi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anak mereka ketika berada di luar rumah.


Dia berharap agar anak-anak tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusuhan dan gangguan ketertiban umum.


"Dengan hadirnya polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan," ungkapnya.


Penulis : Rudi

Redaktur : Vel