Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 26 Maret 2024, 11:04 WIB
Last Updated 2024-03-26T04:04:19Z
MedanPoldasu

Polda Sumut Gencar Berantas Narkoba, 11 Tersangka Divonis Hukuman Mati

Polda Sumut saat menggelar Konfrensi Pers. ( Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Upaya pengungkapan kasus dan penindakan terkait penyalahgunaan Narkoba akan terus dilakukan jajaran kepolisian, dengan tujuan mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari peredaran narkoba.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati oleh pengadilan, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka tengah menunggu vonis mati dari pengadilan.


"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," kata Hadi, Senin (25/3/2024).


Menurut Hadi, gencarnya Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba selama 6 bulan terakhir turut berdampak pada penurunan tren angka kejahatan di Sumut sebesar 12,9 persen. 


Polda Sumut berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 Kg, dan menempati ranking 2 nasional dalam pengungkapan tindak pidana terkait narkoba.


"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg," terangnya.


Selain penindakan terhadap para pelaku narkoba, Polda Sumut juga melakukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba. 


Pada tahun 2023, sebanyak 815 orang menjalani proses rehabilitasi, dan pada tahun 2024 hingga bulan Maret, sebanyak 156 orang telah direhabilitasi.


Terdapat 5.225 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 6.570 orang pada 2023, dan barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, hingga pil ekstasi sebanyak 181.675,50 butir. 


Sementara pada periode Januari hingga Maret 2024, terdapat 1.021 kasus dengan tersangka sebanyak 1.395 orang, dan barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 212,09 kg, ganja 221,94 kg, dan pil ekstasi sebanyak 59.286,50 butir.


Polda Sumut terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba dan jaringan terkaitnya. 


'Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika," pungkasnya.


Penulis : Rudi

Redaktur : Vel