Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Rapat koordinasi (rakor) dan penguatan sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemda di aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), juga di hadiri Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, Rabu 27 Maret 2024.
Wali Kota dr. Susanti mengapresiasi rakor itu dan berharap dukungan pencegahan korupsi di Pematangsiantar.
Rakor ini dilaksanakan bertujuan memperkuat integritas pemerintah, menjauhkan perilaku koruptif, dan menjalankan budaya anti korupsi.
Pj Gubernur Sumut Hassanudin dalam sambutannya juga sangat mengapresiasi KPK yang telah menggelar rakor di Provinsi Sumut.
“Dengan kegiatan rakor saya berharap KPK dapat memberikan dukungan kepada kami untuk pencegahan korupsi di Sumut. Banyak hal yang telah dicapai Pemerintah Sumut. Kami selalu bertekad mencegah terjadinya korupsi, sehingga mohon dukungan dari KPK,” sebut Hassanudin.
Dijelaskannya, berdasarkan data capaian di Sumut untuk progres pengadaan barang dan jasa telah berjalan 99 persen, manajemen ASN 95 persen, Pengawasan APIP 93 persen, dan BUMD area perizinan 74 persen.
“Kami konsern mencapai angka-angka perbaikan. Melalui rencana aksi akan menjadi alat untuk mendeteksi dini kecenderungan korupsi tersebut," sebutnya.
Untuk pembayaran pajak daerah di Sumut, kata Hassanudin, telah mempergunakan E-Samsat Sumut Bermartabat, guna memudahkan pembayaran pajak dan menghindari pungutan liar (pungli).
"Kami konsern (fokus) melakukan pendataan dan penguasaan aset daerah. Selama ini kerjasama dengan BPN berjalan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Perwakilan Dirjen Kemendagri Dwi Handoyo mengatakan, berdasarkan data KPK sejak berdiri di tahun 2004, tingkat korupsi pada pemda harus dikendalikan.
Hal ini merupakan sebuah fakta pentingnya sinergi semua pihak dalam upaya pencegahan korupsi yang masif.
“Melalui operasional di lapangan kita mengimbau dan meningkatkan transparansi untuk anggaran daerah jauh lebih baik. Pada aspek pelayanan publik harus ditingkatkan. Kepatuhan pemda harus terus ditekankan. Pada area intervensi manajemen kita juga harus melakukan sistem tata kelola ASN dan pengendalian gratifikasi," tandasnya.
Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menyampaikan upaya yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi, mulai koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan
Peran serta masyarakat, lanjutnya, dinilai bagian penting dalam langkah-langkah pencegahan.
"Kita telah berkolaborasi bersama untuk penyelamatan keuangan daerah Rp 114 Triliun," tukasnya.
Acara ditandai dengan penyerahan penghargaan ke beberapa daerah dalam bidang indikator pencegahan korupsi.
Penulis : Ari
Redaktur : Son