Iklan Header

Rabu, 20 Maret 2024, 20:32 WIB
Last Updated 2024-03-21T01:34:46Z
Gaji 13SiantarTunjangan Hari Raya

Pemko Siantar dan DJPK Konsultasi Penyaluran DAU Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA konsultasi di Kementerian Keuangan. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri konsultasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Konsultasi itu membahas tentang Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk Pembayaran 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Kota Pematangsiantar yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah dari APBD TA 2023.


Konsultasi bertempat di Lantai III Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin Nomor 1 Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.


dr Susanti diterima langsung Tim DJPK Kemenkeu yang diketuai Agus Krisyanto, didampingi Asep Agus Hermanto serta Arif Firmansyah.


Hasil pertemuan ini, DJPK Kemenkeu akan kembali membahas daerah-daerah yang tidak mendapat DAU Tambahan untuk pembayaran gaji-13 dan THR Guru yang tidak mendapat Tunjangan Kinerja tahun 2023.


“Pemko Pematangsiantar akan menganggarkan pembayarannya melalui Perubahan APBD TA 2024,” kata dr Susanti,


Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar  Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Simon Trimanto Tarigan SPd dan Plt Kepala Bagian Umum Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan SSTP MAP.


Penulis: Ari

Redaktur : Rudi