Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Polres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkoba,Polres Pematangsiantar tangkap I.N (32) miliki 17 paket Narkotika jenis Sabu dan 1 bungkus jenis Ganja
Penangkapan itu di lakukan di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa, 5 Maret 2024 malam pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Rabu, 6 Maret 2024 menyampaikan penangkapan itu berawal dengan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Selanjutnya, personil dari satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan personil melakukan pemeriksaan terhadap I.N," kata AKP JH Pasaribu.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Sianțar itu, I.N merupakan warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
"Kemudian dari I. N personil menemukan barang bukti berupa 17 paket Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 2,89 Gram, 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan Bruto 4,54 Gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Real Me warna hitam," ungkapan AKP JH Pasaribu.
Setelah Personil melakukan interogasi, I.N mengakui barang bukti Narkotika berupa jenis Sabu dan Ganja tersebut miliknya sehingga I.N dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Saat ini I.N dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandas AKP JH Pasaribu.
Penulis: Ari
Redaktur : Rudi