Iklan Header

Rabu, 27 Maret 2024, 21:58 WIB
Last Updated 2024-03-27T15:04:15Z
MahasiswaMutasiPilkadaSiantar

Pelantikan Pejabat Pemko Pematangsiantar Tuai Kontroversi

Andry Napitupulu. (Foto/Istimewa).

Sianțar - nduma.id


Pelantikan 92 pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar oleh Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani pada 23 Maret 2024 lalau menuai kontroversi.


Salah satunya dari aktivis mahasiswa hukum Andry Napitupulu. 


Ia menilai bahwa pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar itu melanggar undang-undang Negara Republik Indonesia.


"Karena merupakan suatu keputusan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga diduga bahwa pelantikan tersebut telah cacat formil dan perlu dipertanyakan keabsahannya," kata Andry Napitupulu, Rabu, (27/3/2024).


Ia juga menilai bahwa pelantikan tersebut merupakan keputusan Walikota Pematangsiantar secara prerogatif yang memiliki sifat 'memaksa'.


Andry Napitupulu juga mengaitkan larangan mutasi jabatan berdasarkan Surat Imbauan Bawaslu Pematang Siantar yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang berhubungan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada, dimana Walikota Pematangsiantar tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau pergantian pejabat daerah. 


"Dalam surat imbauan tersebut menjelaskan Walikota Pematangsiantar tidak diperbolehkan melakukan mutasi/pergantian pejabat daerah," tegas Andry.


Katanya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2  Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri. 


"Perlu adanya surat persetujuan dari menteri memang benar, namun yang kita ketahui bahwa Ibu Susanti Dewayani Walikota Pematangsiantar akan mengikuti kembali kontestasi pilkada di tahun 2024 ini," tandasnya.


Karena itu menurutnya sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2013 dan Putusan MK Nomor 41 Tahun 2014 perlu pertimbangan jika memang benar mendagri memberikan persetujuan.


Andry Napitupulu yang juga sebagai Sekretaris Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar- Simalungun menduga pelantikan itu ada kaitannya untuk persiapan pemenangan Pilkada 2024 mendatang.


Dikatakannya ada beberapa pejabat yang di lantik malah tidak sesuai dengan tupoksi seperti salah satunya dilantiknya pejabat Kepala Dinas Pendidikan yang bukan berlatar belakang dari Dunia Pendidikan.


"Sah-sah saja , tapi masyarakat akan menilai tindakan ibu Susanti Dewayani," kata Andry.


Andy khawatir ini bisa menimbulkan konflik untuk menolak Susanti Dewayani menjadi Walikota Pematangsiantar kembali.


"Saya mendesak kepada Ibu Susanti Dewayani selaku Walikota Pematangsiantar untuk membatalkan pelantikan dan meminta kepada pejabat-pejabat yang telah dilantik untuk turun dari jabatannya," ujarnya.


Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP memastikan bahwa pelantikan tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.


"Terkait batas waktu pelantikan, sudah ada penjelasan dari Bawaslu di surat tanggal 20 Maret 2024," kata Timbul Hamonangan melalui WhatsApp.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi