Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 06 Maret 2024, 16:16 WIB
Last Updated 2024-03-06T09:28:37Z
PencurianPolisiSianțar

Pelaku Pencurian Molen Cor Beton Kantor Lurah Simalungun di Tangkap

Pelaku pencurian di Kantor Polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pelaku pencurian satu unit Molen Cor Beton milik Kantor Lurah Simalungun berinisial MD ditangkap, Selasa, 5 Maret 2024 pagi pukul 09.00 WIB.


Pencurian itu terjadi Kantor Kelurahan Simalungun di Jalan Sabang Merauke Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar pada Senin, 1 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari lalu.


"Pelaku MD sudah diamankan Polsek Siantar Selatan guna diproses tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," terang Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung,SH.


Maxi menceritakan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, sekira pukul 07.49 WIB Lurah Simalungun Marlon Brando Sitorus selaku pelapor mendapat Informasi dari saksi Sekretaris Lurah Simalungun Bambang Sugianto via WhatsApp (WA) bahwa 1 unit molen cor beton milik kelurahan yang terletak di Kantor Lurah Simalungun hilang.


Kemudian bergegas menuju Kantor Lurah Simalungun. 


"Sesampainya di kantor Lurah pelapor tidak melihat lagi molen dimaksud yang sebelumnya terletak tepat dibelakang kantor Lurah Simalungun," kata IPTU Maxi Manurung.


Lalu pelapor konfirmasi kepada 3 orang pemegang kunci pagar Kantor Lurah Simalungun yakni Aniwati Sirait selaku ASN kantor Lurah Simalungun , Suhu Sahat Lamhotma Haloho selaku petugas kebersihan dan Nurmasita Saragih tentang hilangnya molen dimaksud. 


Namun 3 orang itu mengaku tidak mengetahui siapa mengambil atau memindahkan molen tersebut.


Dari situ Lurah membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Selatan. 


Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan informasi masyarakat diketahui berdasarkan bukti yang cukup  diduga keras pencurian tersebut oleh Pelaku MD.


Selanjutnya, pada Selasa, 5 Maret 2024 pagi pukul 09.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, pelaku MD di tangkap di Jalan Cipto Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan juga turut mengamankan barang bukti satu unit betor yang dimana digunakannya untuk melakukan tindak pidana pencurian.


Saat dilakukan interogasi pelaku MD mengakui perbuatannya, sehingga pelaku MD dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi