Foto press rilis Polda Sumut. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Peredaran Narkoba di Sumatera Utara semakin marak.
Dari catatan Polda Sumut, 7 bulan terakhir sudah mengungkap ribuan kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024.
Dari data yang diterima, ada sebanyak 2.835 kasus peredaran narkotika yang telah berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan 3.860 orang terdiri dari pemakai sebanyak 689 orang dan jaringan sebanyak 3.171 orang.
Dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut, banyak barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian, seperti sabu seberat 509,05 Kg, ganja seberat 619,29 Kg, pohon ganja sebanyak 65 batang, ekstasi sebanyak 101.317,75 butir, obat excimer sebanyak 95 butir, tramadol sebanyak 49 butir, dan triheksi fenidil sebanyak 431 butir.
Selain itu, barang bukti lainnya seperti sepeda motor, mobil, becak bermotor, uang tunai, dan alat hisap sabu (bong).
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba.
Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, sehingga upaya pemberantasan peredaran narkoba dapat dilakukan secara maksimal.
"Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, semua pelaku Narkoba kita ratakan!," pungkasnya, Minggu (24/3/2024).
Hadi juga mengatakan kita sebagai masyarakat juga perlu turut serta dalam memberantas tindak kejahatan terkait peredaran narkoba.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau terkait dengan peredaran narkoba.
Penulis : Rudi
Redaktur : Vel