Pelaku di periksa polisi. (Foto/Istimewa). |
Taput - nduma.id
Pelarian "BS" akhirnya kandas setelah Sat reskrim Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau berhasil meringkus pria 58 tahun ini di Kabupaten Kandis, Propinsi Riau, Kamis, 21 Maret 2024.
"BS" adalah pelaku percabulan dengan korban keponakannya sendiri.
"Benar sudah di tangkap," kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Jumat (22/3/2024).
Aiptu W Baringbing menjelaskan peristiwa tak senonoh itu di laporkan ke Polres Taput pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu oleh ibu korban.
Dalam laporan itu di ceritakan aksi "jorok" DS tertangkap tangan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu sekira pukul 16.00 WIB di belakang rumahnya.
Saat itu DS terlihat meremas buah dada korban.
Kemudian di laporkan kepada Ibu Korban.
Dari situ, korban menceritakan kepada Ibunya, bahwa seminggu sebelumnya pamannya itu sudah menyetubuhinya.
Tepatnya di belakang rumah DS.
Tidak terima dengan perlakuan DS, ibu korban kemudian membawa anaknya visum, berlanjut dengan membuat laporan pengaduan.
Mengetahui laporan itu, pelaku di duga melarikan diri.
"Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pelaku berhasil di tangkap dari rumah keluarganya, dan pelaku pun tadi malam sudah tiba di Polres Taput," tukas W Baringbing
Setelah diperiksa lalu pelaku di tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliyar.
Penulis : Tulus
Redaktur : Rudi