Menandatangani perjanjian.(Foto/Dok. Kominfo Dairi). |
DAIRI – nduma.id
Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, merespons cepat keluhan delapan perangkat desa Kuta Tengah yang mendapat Surat Peringatan (SP).
Kemudian melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Hasil pertemuan yang dilaksanakan di kantor Camat Siempat Nempu Hulu pada Rabu, 27 Maret 2024, berhasil membuat kedua pihak mencapai kesepakatan.
Menurut Camat Siempat Nempu Hulu, Koko Angkat, 6 perangkat desa yang mendapat SP 1 sudah berjanji untuk meningkatkan kinerjanya, dan peringatan ini hanya sebagai bentuk pembinaan.
Kepala desa dapat memecat ke 6 perangkat desa tersebut jika mereka tidak dapat memenuhi janjinya.
“Hasil pertemuan tadi cukup memuaskan, semua pihak mampu menahan diri dan bisa diajak berdiskusi dengan kepala dingin. Tadi disepakati bahwa enam perangkat desa yang mendapat SP 1 sudah berjanji akan meningkatkan kinerjanya. Dan SP 1 ini hanya sebagai bentuk pembinaan. Apabila kedepannya keenam perangkat desa tersebut tidak dapat memenuhi janjinya, maka kepala desa dapat memberhentikannya. Dan kesepakatan ini sudah ditandatangi bersama di atas materai,” ucap Camat Siempat Nempu Hulu Koko Angkat.
Sementara itu, 2 perangkat desa lainnya yang telah mendapat SP 3 masih menunggu hasil koordinasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi.
Mediasi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan pihak manapun.
Bupati Dairi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berkepanjangan dan mempengaruhi pelayanan publik di daerah tersebut.
Kepala Dinas PMD Simon Tonny Malau menyampaikan bahwa Dinas PMD serta Camat Siempat Nempu Hulu yang mewakili Bupati Dairi sudah melakukan kunjungan dan pembinaan terkait fungsi dan tugas aparatur desa, serta kewajiban mereka dalam penyelenggaraan desa.
Mediasi tersebut dihadiri oleh BPD Kuta Tengah, Perangkat Kecamatan Siempat Nempu Hulu, dan media.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son