Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 12 Maret 2024, 22:49 WIB
Last Updated 2024-03-12T15:49:07Z
MediasiPencurianPolisiProblem SolvingSiantar

Mediasi Bhabinkamtibmas Selesaikan Masalah Pencurian Tong Bekas Aspal di Pematangsiantar

Para pihak menandatangani perjanjian di kantor Polisi. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Tindakan mediasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi, memberikan hasil yang positif pada kasus pencurian 2 keping tong bekas aspal di Pematangsiantar. 


Pencurian itu terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024, di Jalan Marimbun, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. 


Melalui tindakan cepat dari Bhabinkamtibmas, ke Dua pelaku, DMH dan RMS akhirnya diamankan dan korban, RNS juga dipanggil untuk di lakukan mediasi.


"Adanya perdamaian tersebut, kedua Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan itu menyelesaikan masalah pencurian 2 keping tong bekas aspal tersebut melalui problem solving," kata Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi Manurung, Selasa (12/3/2024).


Dari penjelasan kronologis kedua belah pihak dan mendengarkan pendapat serta saran dari petugas, katanya semua sepakat untuk tidak memperpanjang masalah dan menyelesaikannya dengan cara berdamai. 


Inisiatif yang diambil oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi memberikan contoh baik dalam menyelesaikan masalah di masyarakat. 


Dalam banyak kasus, mediasi telah terbukti efektif dalam meredakan ketegangan dan menghindari barangkali tindakan hukum yang lebih berat dan tidak perlu.


Tindakan ini memberikan dampak positif pada kehidupan sosial di masyarakat dan meredakan gejolak yang mengganggu perdamaian dan keharmonisan antar warga. 


Masyarakat diharapkan dapat mengikuti contoh kedua belah pihak yang berhasil menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan beradab.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi