Abdi Manulang menunjukkan bukti laporan di Bawaslu Sumut.(foto/Istimewa). |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu, aksi bagi- bagi uang pada saat kampanye Partai Golkar pada 10 Februari 2024 lalu di Desa Buntu Raja Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi masih berlanjut.
Setelah tak terima dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi, laporan pengaduan itu diteruskan ke Bawaslu Sumut.
" Tadi jam sebelas. Ke Bawaslu Sumut," kata pelapor Abdi Manulang, Kamis (21/3/2024).
Abdi mengatakan berdasarkan perbawaslu 7 tahun 2022, pasal 51 dijelaskan tentang koreksi.
Sehingga Bawaslu Sumut berhak melakukan koreksi atas rekomendasi yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Dairi.
"Jika pelapor mengganggap ada hal yang tidak kesesuaian atas rekomendasi Bawaslu Dairi bg," kata Abdi.
Selain melapor ke Bawaslu Sumut, Advokad muda ini juga menempuh upaya lain, akan melaporkan 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Dairi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
"Upaya lain kami sedang mempersiapkan laporan ke DKPP RI terhadap ke 3 komisioner Bawaslu Kabupaten Dairi," ujarnya.
Upaya itu katanya karena pihaknya menduga ada penyimpangan terkait putusan yang di ambil Bawaslu Dairi terkait laporan mereka.
"Kami duga banyak melakukan penyimpangan sejak melakukan pemeriksaan sampai mengambil keputusan yang kami anggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," sebut Abdi.
Ia berharap Bawaslu Sumut segera melakukan koreksi rekomendasi Bawaslu Dairi atas status laporan mereka di Bawaslu Dairi.
"Saya harap Bawaslu Sumut segera melakukan koreksi rekomendasi Bawaslu Dairi atas status laporan kami No :003/reg/LP/PL/KAB.DAIRI/02.11/II/2024 dengan netral dan transparan tanpa menutup nitupi semua prosesnya, sehingga perkara ini terang benderang tanpa ada kejanggalan dan kecurigaan," sebutnya.
Terkait ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha belum membalas konfirmasi nduma.id sampai berita ini di terbitkan.
Sebelumnya di beritakan Kamis, 14 Maret 2024 lalu, Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu menggelar aksi demonstrasi ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi di Jalan Ahmad Yani Sidikalang.
Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka.
Terkait dugaan tindak pidana aksi bagi- bagi uang pada saat kampanye 10 Februari 2024 lalu di Desa Buntu Raja Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.
Aksi itu di gelar karena mereka menilai Bawaslu Dairi tidak memberikan kenetralan dalam melakukan pemeriksaan berkas perkara yang di laporkan.
Perkara dugaan pidana pemilu, bagi - bagi uang saat kampanye itu dilaporkan pada 21 Februari 2024 lalu ke Bawaslu Dairi, dengan menyertakan bukti berupa rekaman video dan saksi.
Aksi demonstrasi mendesak Bawaslu segera memproses laporan mereka secara netral tanpa Intervensi.
Peserta aksi demontrasi mengaku kecewa karena 3 Komisioner Bawaslu Dairi tidak berada di tempat saat aksi demonstrasi.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son