Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 06 Maret 2024, 16:42 WIB
Last Updated 2024-03-06T09:42:56Z
PolisiProblem SolvingSiantar

Kasus Pengrusakan Kaca Mobil Berujung Damai di Polsek Siantar Martoba

Pelaku dan Korban di Polsek Siantar Martoba. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Persoalan pengrusakan kaca mobil di Jalan Tangki Gang Garuda Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 18.40 WIB selesai melalui Problem Solving.


Pemilik mobil AAS (66) berdamai dengan pelaku pengrusakan MFS (28) dan FIH (55) di Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.


"Sudah ada perdamaian, menyelesaikan masalah pengrusakan mobil tersebut melalui Problem Solving," terang Kanit reskrim Polsek Siantar Martoba, AIPTU Ricardo Rajagukguk.


Ia menceritakan awalnya diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung pengrusakan kaca mobil milik AAS (66) yang dilakukan MFS (28) dan FIH (55).


Mengetahui kejadian itu Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos selaku Pawas bersama Ka. SPKT AIPTU TK Simanjuntak langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan mediasi.


Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan poin poin kesepakatan yang dituangkan di dalam surat pernyataan perdamaian.


Penulis: Ari

Redaktur : Rudi