Kedua pemuda yang bersitegang berdamai di kantor polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANȚAR - nduma.id
Suasana di jalan Ade Irma Suryani depan PEF Store Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar sempat heboh, Selasa 12 Maret 2024.
JS (24) yang merupakan Juru parkir, warga Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar sempat bersitegang dengan JA (22) warga Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar yang bermaksud membeli pakaian di salah satu toko di lokasi itu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa itu sempat berujung dengan penganiayaan.
Beruntung personil piket Polsek Siantar Barat sigap dan menyelesaikan masalah penganiayaan itu melalui Problem Solving.
" Personil Polsek Siantar Barat selesaikan masalah penganiayaan melalui Problem Solving," terang AKBP Yogen Heroes, Rabu (13/3/2024).
Di Jelaskan kronologis peristiwa itu awalnya JS, sedang jaga parkir di Jalan Ade Irma Suryani depan PEF Store (TKP).
Kemudian JA datang hendak membeli pakaian.
Setiba di parkiran JA menelepon rekannya dipinggir jalan.
Melihat itu JS sedikit berang dan memberikan himbauan kepada JA.
" Katanya 'Jangan dipinggir jalan kalau menelepon kau'," ujar Kapolres menirukan.
Merasa tidak terima JA kemudian membalas memaki JS dengan bahasa tidak pantas.
Dari situ keduanya mulai bersitegang dan sempat
adu otot.
Atas keributan itu personil piket Polsek Siantar Barat langsung datang ke lokasi kemudian membawa keduanya ke Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan mediasi, keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan dibuktikan surat perdamaian bermaterai.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi