Iklan Header

Sabtu, 23 Maret 2024, 11:36 WIB
Last Updated 2024-03-23T04:36:54Z
Hiburan MalamMedanPolrestabes

Jaringan Narkotika Inex di Key Garden Kutalimbaru di Bongkar Polrestabes Medan

Polrestabes Medan saat menggelar Konfrensi Pers. (Foto/Istimewa).

Medan – nduma.id


Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan narkotika jenis pil ekstasi dari sebuah tempat hiburan Key Garden Karaoke & KTV Room di Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Seorang pelaku yang diamankan berinisial MB (47) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024 mengatakan, Keberhasilan itu sendiri berawal dari razia yang dilakukan oleh Kapolda Sumut bersama dengan Pangdam terkait maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam Key Garden dan berita mengenai kematian pengunjung yang disebabkan overdosis narkotika di tempat hiburan malam Key Garden.


"Dari pelaku juga petugas berhasil menyita barang bukti satu butir pil ekstasi, 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong,” kata AKBP John Hery Rakutta.


Pada tanggal 7 November 2023, Polrestabes Medan dan jajaran dikatakan melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam Key Garden, tetapi saat itu, Key Garden sedang tidak beroperasi dan pintu Key Garden dalam keadaan digembok.


Sehingga tim hanya bisa melakukan pemeriksaan di luar hall dan bagian luar KTV Key Garden.


Namun, pada tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, tim bersama dengan Kepala Desa dan pihak Key Garden melakukan pemeriksaan kembali di tempat hiburan malam itu, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam KTV Room 2, tim menemukan 1 butir pil ekstasi warna pink dari samping speaker.


Di KTV Room 2 itu juga ditemukan 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir KTV Key Garden.


Kemudian dilakukan penyitaan atas barang bukti tersebut dan dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.


“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat.


Penulis :  Rudi

Redaktur : Vel