Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 22 Maret 2024, 13:03 WIB
Last Updated 2024-03-22T06:03:06Z
AsuransiJamsostekKlimeMedan

Hingga Maret 2024 Klaim Sumut Tembus Rp365 M, Dirkeu Jamsostek Tandatangani PKS Naker Rentan Dengan Pemprov Sumut

Foto bersama usai penandatanganan. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara sudah menggelontorkan manfaat sebesar Rp365 Miliar dalam sejumlah program sejak Januari 2024 hingga Maret 2024.


Besarnya klaim ini salah satu bukti akan besarnya manfaat program jamsostek dan muaranya dapat menurunkan angka kemiskinan.


Sementara keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  guna melindungi rakyatnya kian terbukti. 


Pasalnya, pekerja rentan yang di biayai lewat APBD sejak tahun 2022 sebanyak 10.000 tenaga kerja,  tahun 2023 sebanyak 31.570 tenaga kerja, dan telah menembus angka 41.570 tenaga kerja.


Pada momen bulan suci Ramadhan, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwanda melakukan safari Ramadhan dengan menyambangi Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin.


Asep sekaligus menyaksikan penandatangan perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.


Asep menyatakan rasa bangga dan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah sangat serius untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja lewat dukungan APBD, DBH Sawit, Regulasi dan dukungan lainnya.


"Alhamdulillah, Pemprov Sumut terus berupaya meningkatkan perlindungan termasuk alokasi bagi tenaga rentan. Kedepan kita berharap cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin naik," ujar Asep. 


Lebih bangga lagi katanya support dari Pemprov Sumut, telah mengeluarkan surat edaran atau instruksi, sekaligus komitmen untuk mengeluarkan dana APBD. Pemprov Sumut sangat luar biasa.


Lantas, Asep pun memanfaatkan kesempatan memperkenalkan gerakan nasional “SERTAKAN” Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.  


Disebutkan Asep, melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal yang ada di sekitar kita. 


Supir, pembantu rumah tangga, tukang langganan sayuran dan lainnya, dapat di sertakan menjadi anggota Jamsostek. 


“Tentu kita dapat bantu iurannya seperti membayarkan Zakat, Ayo sejahterakan pekerja sekitar anda, karena dengan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” ujar Asep.


Pertemuan berlangsung akrab dan kekeluargaan, pada Rabu 20 Maret 2024 kemarin dihadiri Wakil Kakanwil Bidang Pelayanan Elfi Olivia dan Kepala Cabang Medan Jefri Iswanto. 


Dari keterangan tertulis yang dilansir Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dr. Ir. Sanco Simanullang, jumat 22 Maret 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga mengungkapkan komitmen dukungan. 


“Kita terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan serta menyejahterakan masyarakat di Sumut,” ujar  Penjabat (Pj) Gubsu  Hassanudin.


Tidak sendirian, Gubsu didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut Ismael Sinaga dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis saat menerima kunjungan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha. 


Sementara Asep didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagut Henky Rhosidien. Demikian keterangan Wakil Kakanwil Dr. Ir. Sanco Simanullang di Kantor Gubernur Sumut, Lantai 10, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (20/3). 


Hassanudin mengungkapkan, Pemprov Sumut sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan di Sumut. 


“Kita dukung penuh, kita segera kolaborasikan kegiatan SERTAKAN,” ujar dia.


“Pemprov Sumut juga mempunyai misi untuk menyejahterakan masyarakat, termasuk para pekerja. Kita sangat mendukung. Telah banyak testimoni manfaat. Program Sertakan akan kita galakkan kepada Perangkat Daerah,” tambah Gubsu.


Hal ini, kata Hassanudin untuk mendukung optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan merujuk sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


“Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas para pekerja. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.


Menurut Hassanudin, program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagaikan simbiosis mutualisme, dimana program yang disampaikan sangat mendukung dengan apa yang diharapkan dari pemerintah untuk masyarakat Sumut.


"Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan serta menyejahterakan masyarakat. Pemprov Sumut terus berupaya meningkatkan kerja sama tersebut," ujar mantan Pangdam Bukit Barisan. 


Disebutkan, memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat harus dilakukan karena akan memberikan rasa aman dan nyaman serta mendorong produktivitas para pekerja dalam menjalankan tugas sehari-hari.


Orang nomor satu di Pemprov Sumut itu kembali mengungkapkan  mendukung program SERTAKAN dan  menilai program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagaikan simbiosis mutualisme karena sangat mendukung dengan apa yang diharapkan dari pemerintah untuk masyarakat Sumut.


“Kita akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah guna bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja,” katanya.


Pada kesempatan itu secara simbolis dilakukan pembayaran klaim untuk pekerja migran Indonesia atau PMI yang meninggal karena kecelakaan.


"Pekerja migran ini mengikuti dua program yakni JKN dan JKK. Yang bersangkutan diberi santunan Rp 85 juta, plus karena memiliki tanggungan 3 anak, sesuai aturannya dua anak akan diberikan beasiswa sampai ke perguruan tinggi," kata Kakanwil Sumbagut Henky Rhosidien.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ismael Sinaga mengungkapan dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan nyaman serta mendorong produktivitas para pekerja dalam menjalankan tugas sehari-hari.


"Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita akan lakukan upaya optimal, dan kita sudah teken MoU," kata dia.


Selain itu, kata dia, peningkatkan kerja sama itu juga untuk mendukung optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan akan digencarkan pada tingkat Provinsi.


"Hal itu juga sejalan dengan visi-misi Pemprov Sumut yang berkomitmen untuk menyejahterakan masyarakat," sebutnya.


Oleh karena itu, kedepan Disnaker Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi guna bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat khusunya para pekerja.


Penulis : Yustin

Redaktur : Rudi