Iklan Header

Selasa, 26 Maret 2024, 08:39 WIB
Last Updated 2024-03-26T01:39:04Z
PolisiSiantar

Gegara Narkoba, Pemuda 19 Tahun di Tangkap Dari Jalan Sipahutar Siantar

Pria di tangkap miliki narkoba. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Lagi-lagi berawal dari informasi masyarakat, pemuda 19 tahun berinisial IF warga Jalan Melanthon Siregar Gg. Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar di giring petugas ke kantor Polisi.


IF dibawa petugas dari Jalan Sipahutar Gg. Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota PematangSiantar pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 18.00 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan IF di tangkap dengan barang bukti berupa kotak Rokok Merek Sampoerna berisi 1 paket Shabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone.


"Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengemban dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu. Senin, (25/3/2024)


Diinterogasi If mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga pelaku If dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


Penulis: Ari

Redaktur : Rudi