Bill Fatah Nasution. (Foto/Istimewa). |
Simalungun - nduma.id
Penangkapan Sorbatua Siallagan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan pada Jumat 22 Maret 2024 kemarin di kecam masyarakat.
Salah satunya dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera utara.
Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumut, Bill Fatah Nasution mengatakan penangkapan yang di lakukan oleh Polda jauh dari kata humanis dan presisi.
Mahasiswa yang juga berasal dari Simalungun ini mengatakan pada kronologis penangkapan bahwa surat perintah penangkapan tidak pernah di tunjukkan oleh Polda Sumut.
Berdasarkan keterangan yang di terimanya dari istri Sorbatua, ia memandang bahwa Polda Sumut diduga kuat membekingi pihak kepentingan oligarki, ketimbang mempertimbangkan masyarakat secara humanis.
"Saya sangat mengecam tindakan Polda Sumatera Utara pada penangkapan tersebut, ia juga meminta agar kasus penangkapan ini diusut tuntas dan berikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat," kata Bill Nasution kepada awak media,, Minggu (24/03/2024).
Bill juga menceritakan kalau pihaknya sudah mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dan membenarkan penangkapan Sorbatua Siallagan tertuang lewat Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.
Menurut Bill, Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK.
Sorbatu Siallagan dilaporkan atas pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanami PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea.
Kemudian, menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.
Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi melakukan dan perlawanan.
Karena itu Bill meminta agar DPR RI Segera mensahkan Undang-undang Tanah Masyarakat Adat agar tindakan kriminalisasi maupun represif seperti ini tidak terulang kembali, agar masyarakat mendapatkan hak atas tanah leluhur mereka serta payung hukum yang jelas.
Sorbatua Siallagan adalah pemimpin masyarakat adat Dolok Parmonangan untuk menuntut tanah adat Ompu Umbak Siallagan yang berada di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Perjuangan masyarakat adat atas tanah tersebut setelah pemerintah memberikan izin konsesi kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Berbagai upaya telah dilakukan Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, tetapi belum juga mendapat respons dari pemerintah.
Dalam setahun terakhir pihak Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan aktif mengelola wilayah adat dan berjaga dari dugaan intimidasi pihak perusahaan.
Hal yang sama juga oleh kepolisian yang datang silih berganti atas laporan PT TPL.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi