Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 10 Maret 2024, 10:11 WIB
Last Updated 2024-03-10T03:11:23Z
PencurianPolisiSianțar

Di Tinggal di Rumah, Pemuda Siantar Ini Malah Mencuri

Pelaku di Polsek Siantar Utara. (Foto/ Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Seorang pemuda pelaku pencurian berinisial DAP (19) warga Jalan Dahlia Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar di tangkap Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, Jumat, 8 Maret 2024 sore sekira pukul 16.05 WIB kemarin.


Pencurian itu terjadi dirumah Mariani di Jalan Hos Cokro Gg. Tinju, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Kamis, 7 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.


"Pelaku DAP sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Utara," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, Sabtu (9/3/2024).


Yogen menjelaskan kronologis pencurian itu.


Katanya pada Senin, 3 Maret 2024 sore sekitar pukul 16.00 WIB pelapor dan suaminya Muhammad Yakup pergi pulang kampung ke Aceh dalam rangka urusan keluarga.


Di rumahnya Merek meninggalkan kerabatnya Sabban Malawi, Faisal dan pelaku berinisial DAP


Selanjutnya pada Jumat, 8 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB korban pulang kerumah mereka.


Saat masuk ke dalam kamar tidurnya dengan tujuan mau istirahat.


Korban melihat fentilasi udara di dalam kamar tidurnya sudah terbuka atau rusak dan mulai curiga kemudian langsung memeriksa dompet yang ada di dalam lemari pakaian.


"Setelah dicek ternyata uang pelapor yang sebelumnya berjumlah Rp5.000.000 sudah berkurang menjadi Rp3.250.000. Lalu pelapor memeriksa celengan yang ada di dalam lemari pakaian dengan cara membuka gemboknya dan ternyata uang di dalam celengan tersebut sudah tidak ada lagi sebanyak Rp850.000," kata AKBP Yogen Heroes.


Pelapor kemudian memberitahukan kepada suaminya dan bertanya kepada pelaku DAP. 


Awalnya DAP tidak mengakuinya sehingga langsung membuat laporan kejadian ke Polsek Siantar Utara.


Polsek Siantar Utara kemudian datang ke rumah pelapor dan menginterogasi pelaku DAP. 


Saat itu pelaku DAP akhirnya mengaku  telah mengambil uang pelapor dari lemari pakaian kamar tidur pelapor. 


Pelaku DAP mengaku uang yang diambil sudah digunakannya untuk membayar hutang koperasi dan sisanya dipergunakannya untuk makan serta beli rokok. 


Pelapor kemudian membuat laporan pengaduan resmi dengan kerugian sekitar Rp2.600.000, 00.


DAP beserta barang bukti 1 buah dompet warna pink bertuliskan “PRETTY’Z” dan 1 buah celengan berwarna hitam terbuat dari kayu berbentuk ka’bah kemudian diamankan ke Mako Polsek Siantar Utara. 


"Guna diproses sesuai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-5e subs Pasal 362 dari KUHPidana," terang AKBP Yogen Heroes.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi