Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tonny Malau di Kantor Desa. (Foto/Dok.Kominfo Dairi). |
DAIRI – nduma.id
Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu merespons cepat terkait Surat Peringatan (SP) yang diberikan kepada delapan orang perangkat Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu oleh Kepala Desa Marsana Simamora.
Eddy Berutu telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai mediator dalam permasalahan ini dan telah menindaklanjuti melalui mediasi sebanyak 2 kali, Rabu 27 Maret 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tonny Malau menyampaikan bahwa pemberian SP tersebut disebabkan karena adanya anggapan bahwa ke 8 perangkat desa tidak menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik sehingga meresahkan.
“Agar tidak ada keresahan di masyarakat, Bapak Bupati Eddy Berutu sudah instruksikan kami untuk menjadi mediator dalam permasalahan dan sudah kami tindaklanjuti melalui mediasi sebanyak dua kali. Pesan dari Bapak Bupati agar Pemkab Dairi melalui Dinas PMD hadir dalam penyelesaiannya sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.
Mediasi yang dilakukan berasaskan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan didukung oleh Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Pihak Dinas PMD bertugas menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku serta memberikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun.
“Hari ini kita juga akan lakukan pertemuan kembali di Kantor Camat Siempat Nempu Hulu dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Oleh Bapak Bupati, kami ditugaskan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” ujar Simon Tonny Malau.
Di Tegaskan agar kepala desa, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan aparat desa harus bekerja profesional dalam melayani masyarakat sehingga meminimalisir permasalahan seperti ini terjadi di masa depan.
Unsur kepemimpinan yang baik seperti ini sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan antar desa atau masyarakat yang terjadi.
“Kita akan klarifikasi apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada, sehingga kita dapat memberikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun,” tandas Simon.
Atas kejadian ini, Bupati kembali menegaskan agar kepala desa, PNS, dan aparat desa harus bekerja profesional dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat, artinya tunduk pada peraturan/ketentuan dan standar praktik pada profesi masing-masing, cakap dalam melaksanakan tugas, memiliki pengetahuan tentang pekerjaan dan tugas yang diemban.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son