Bawaslu Pakpak Bharat di KPU Sumut. (Foto/Istimewa) |
Pakpak Bharat – nduma.id
Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat melalui Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat, Wei Rana Capah, melakukan pengawasan pengantaran dan penyerahan penyerahan Dokumen hasil rekapitulasi suara pada pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam Formulir D ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Jumat 1 Februari 2024 lalu.
Ia mengungkapkan bahwa proses pengantaran dan penyerahan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala atau hambatan.
“Mulai kita berangkat dari Pakpak Bharat hingga sampai ke tujuan KPU Provinsi Sumatera Utara, berjalan dengan lancar, tidak ada kendala sama sekali,” ungkap Wei Rana Capah. Sabtu (2/3/2024).
Setelah berhasil tiba di KPU Provinsi Sumatera Utara, Komisioner KPU Provinsi Sumut, Kotaris Banurea, menerima Dokumen hasil rekapitulasi suara yang sudah tertuang dalam Rekap Formulir D dari Kabupaten Pakpak Bharat.
Setelah itu, dilanjutkan dengan jadwal rekapitulasi tingkat provinsi yang harus menunggu jadwal yang ditentukan.
“Hasil rekapitulasi suara pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten Pakpak Bharat yang sudah tertuang dalam Formulir D yang diserahkan ke KPU Provinsi Sumut diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut Bapak Kotaris Banurea, untuk selanjutnya kita menunggu jadwal rekapitulasi tingkat provinsi,” ujar Wei Rana Capah.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Pakpak Bharat ini memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi rakyat karena setiap suara dihitung dengan keakuratan yang tinggi. Pengawasan ini juga menunjukkan kesungguhan Bawaslu dalam melakukan tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son