Screenshoot foto ke 4 tersangka di kantor polisi. (Foto Screenshoot). |
SIANTAR - nduma.id
Sebanyak 4 orang yang merupakan jaringan pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu asal Kabupaten Simalungun di bekuk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu, 6 Maret 2024 siang kemarin sekira pukul 13.30 WIB.
Ke 4 pelaku itu masing-masing berinisial DW (32) warga Dolok Melangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, AM (23) selaku penjual warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, BS selaku kurir (19) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan MP selaku Kurir (46) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
"Ke empat pelaku Narkoba itu sudah diamankan guna diproses lanjut," terang Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu.
Dalam rilis pers nya, Kamis, 7 Maret 2024 AKP JH Pasaribu menjelaskan pada hari Rabu, 6 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB awalnya atas informasi masyarakat Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap DW di jalan Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis shabu.
Dari penggeledahan terhadap DW ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Shabu bruto 1,20 Gram, 1 buah Handphone (HP) merek Wiko warna biru dan uang tunai Sebesar Rp.100.000,00.
Diinterogasi DW mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari AM di Jalan Asahan Bangun 17 Gg. Nenas Huta IV Kabupaten Simalungun tepatnya di perkebunan karet.
Setelah dilakukan pengembangan, tim Opsnal unit 1 menangkap AM bersama 2 kurirnya berinisial BS dan MP.
Dimana dari AM ditemukan barang bukti 1 buah Tas sandang warna hitam berisikan 1 plastik klip berisi 1 paket Sabu Bruto 0,53 Gram, 5 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.150.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna hijau, 1 unit Sepeda Motor merek Jupiter Z tanpa plat.
Kemudian dari BS ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp. 220.000,00, 1 paket Sabu Bruto 0,17 Gram, 1 buah HP merek Samsung warna merah serta dari MP ditemukan uang tunai Rp.155.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna silver.
Selanjutnya tim Opsnal Unit 1 membawa ke 4 pelaku beserta seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi