Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB
Last Updated 2024-03-26T00:51:52Z
PolisiPress RilisSiantar

3 Bulan, Polres Siantar Tangkap 36 Orang Terlibat Narkoba

Polres Siantar menggelar Press Rilis. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Waktu 3 bulan, sejak Januari 2024 hingga Maret 2024, Polres Pematangsiantar telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.


Ini di katakan dalam Press Release Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu di lantai II Mako Polres Polres Pematangsiantar, Senin 25 Maret 2024.


“Sebanyak 28 kasus peredaran tindak pidana Narkotika,” kata AKP JH Pasaribu.


Dairi 28 kasus itu di katakan pihaknya mengamankan 36 orang terdiri dari 36 orang tersangka laki-laki, Residivis 18 orang dan jumlah pengedar 36 orang.


Dari pengungkapan itu juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat , 142,86 Gram, Ganja 277,01 Gram dari di 28 tempat di kota Pematangsiantar.


Kepada para tersangka akan di terapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan PASAL 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu


Pasal 114 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


Pasal 111 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.


"Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota Pematangsiantar,” terang AKP JH Pasaribu.


Penulis: Ari

Redaktur : Rudi