Suasana proses perdamaian di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Pencurian di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu di selesaikan unit Reskrim bersama SPKT Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dengan Problem Solving.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik mengatakan akibat kejadian tersebut korban Andre Simarmata kehilangan pagar besi sepanjang kurang lebih 2 meter dan Handphone (HP).
"Setelah dilakukan pencarian, pada hari Rabu, 13 Maret 2024 malam sekira pukul 23.00 WIB korban Andre Simarmata berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian berinisial RHD (24) warga jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan AS (28) warga jalan Neranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar," Kata AKP Herli Damanik, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya kedua terduga pelaku diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara.
Lalu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melakukan mediasi.
Hasil mediasi itu korban dan kedua pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan dituangkan didalam surat pernyataan perdamaian bermaterai serta korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Adanya surat perdamaian itu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melaporkan kepada Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik kemudian selesaikan perkara pencurian tersebut melalui Problem Solving.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi