Ketua KPU Dairi Freddy Sinaga di wawancara wartawan. (Foto/Rudi). |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Hingga batas akhir 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB, 1 Partai politik di Kabupaten Dairi belum menyerahkan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum.
Sedangkan partai politik lainnya sudah menyampaikan sampai dengan batas waktu yang sudah di tentukan.
"Hanya ada satu partai sampai dengan pukul 23:59 belum menyampaikan laporan LPPDK-nya yaitu partai Persatuan Pembangunan, jadi P3 hanya itu," kata Freddy Sinaga, Ketua KPU Dairi, Jumat (1/3/2024).
29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB kata Freddy merupakan batas akhir penyerahan laporan itu.
Bagi partai politik yang tidak menyampaikan dana kampanye itu dikatakan nantinya akan di tunda pelantikan calon partainya yang terpilih.
"Partai politik yang memiliki calon yang terpilih nantinya akan ditunda pelantikannya sampai dengan administrasinya dilengkapi," tandas Freddy.
Sebelumnya kata Freddy ada partai politik yang memang menyerahkan laporan dana kampanye itu di batas akhir waktu yang di tentukan, namun hal itu menurutnya masih wajar.
"Partai Golkar itu di tanggal 29 Februari sekitar pukul 22 WIB kemarin," ujar Freddy di Hotel Mutiara Dairi Sidikalang.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son