Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 04 Februari 2024, 20:06 WIB
Last Updated 2024-02-04T13:08:51Z
PencurianPolisiSiantar

Warga Siantar Pencuri Honda Scoopy Dari Rumah Ditangkap, 1 Masih Buron

Barang bukti hasil curian. (Foto/Ari).



SIANTAR - nduma.id


Tim Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap 1 orang terduga pelaku Curanmor berinisial RCR.


Pemuda 22 tahun ini ditangkap di Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Selasa, 23 Januari 2024 lalu.


Kapolres  AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, menyampaikan pelaku warga Jalan Bahagia  Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar dan AMS yang masih dalam pencarian warga Tanah Jawa, sp. Silang Malang Kabupaten Simalungun


“AMS Masih DPO,” kata Kasat, Sabtu (3/2/2024).


Ia menjelaskan kalau aksi Curanmor itu di Jalan Nagahuta Gang Nadi Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar tepatnya di dalam rumah korban, Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, lalu.


Korban Dedy Andoko (41) yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh Istrinya an.Yuniarti Anjani Putri, memberitahu bahwa pintu depan rumah terbuka dan Sepeda Motor merk Honda Scoopy tahun 2015 No Pol.BK 3647 WAF sudah tidak ada lagi.


Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 korban membuat laporan Polisi.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku bersama  barang bukti pada hari Selasa tanggal 23 januari 2024 pada pukul 04.30 WIB.


Kepada Polisi RCR mengakui telah melakukan pencurian dengan temannya AMS.


Pelaku dipersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor roda 2 sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.


Penulis: Ari

Editor : Rudi