Salah satu residivis yang ditangkap. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polres Pematangsiantar tangkap 2 pria berinisial AP (52) dan JP (42), di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu 18 Februari 2024 malam kemarin.
Informasi diperoleh, AP dan JP, warga Kecamatan Siantar Selatan itu, merupakan residivis narkotika diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Keduanya kita amankan saat transaksi sabu di Jalan Melanthon Siregar," ujar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JP Pasaribu, Kamis (23/2/2024) malam.
Dari penangkapan itu, kata dia, ditemukan 1 paket sabu dari AP.
Sementara dari JP ditemukan 2 paket sabu dan 1 unit hand phone merek Oppo.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diboyong ke ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Keduanya mengakui barang haram itu milik mereka usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Narkoba," kata Kasat.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
AP telah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan penjara dan baru bebas pada 17 Februari 2024.
Sedangkan JP telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 7 bulan dan bebas pada Desember 2023 lalu.
Penulis : Ari
Editor : Rudi