Iklan Header

Selasa, 27 Februari 2024, 22:43 WIB
Last Updated 2024-02-28T02:46:15Z
Pakpak BharatPertanianSertifikat Tanah

Tingkatkan Kepastian Hukum Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Warga Pakpak Bharat Terima Sertifikat Tanah

Foto bersama usai penyerahan sertifikat secara simbolis. (Foto/Dok. Kominfo Pakpak Bharat).

Pakpak Bharat - nduma.id


Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, membagikan puluhan sertifikat tanah di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu melalui Program Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 


Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sitellu Tali Urang Julu.


Dalam acara tersebut, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Presiden dan Kantor Badan Pertanahan Nasional atas adanya program PTSL yang memberikan keuntungan bagi masyarakat dalam meningkatkan nilai tanah dan memberikan kepastian kepemilikan tanah.


Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu merupakan kecamatan pertama yang dikunjungi oleh Bupati Pakpak Bharat dalam rangka penyerahan sertifikat PTSL tahun 2023. 


"Kami Pemerintah senantiasa hadir untuk masyarakat, sertifikat ini kegunaannya banyak, keuntungan kita banyak, nilai tanah naik," kata bupati, Selasa (27/2/2024).


Camat Sitellu Tali Urang Julu, Ucok Benget Berutu, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan kepemilikan tanah mereka secara legal dan memberikan keuntungan dalam menghadapi gelombang investasi yang masuk ke wilayah tersebut.


"Ini sangat berkaitan erat dengan kegiatan hari ini, sangat penting sekali untuk kita tentang kepastian kepemilikan tanah kita, ditengah gelombang investasi yang kian mengalir ke Kabupaten Pakpak Bharat. Ini kesempatan kita, mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya," ucap Ucok.


Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan 2.200 sertifikat tanah sepanjang tahun 2023. 


Target untuk tahun 2024 adalah 1.074 sertifikat tanah. 


Program PTSL bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sebagai pemilik tanah yang sah dan mendistribusikan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Selain penyerahan sertifikat tanah, bupati juga menerima sertifikat tanah aset Pemerintah yang ada di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu. 


Sertifikat aset Pemerintah daerah tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi.


Melalui Program Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimilikinya. 


Hal ini sangat penting dalam menghadapi gelombang investasi yang kian mengalir ke wilayah tersebut. 


Dengan adanya kepastian kepemilikan tanah dan sertifikat tanah yang sah, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi keuntungan bagi seluruh pihak.


Penulis : Rudi

Editor : Son