"Teger" dan barang bukti di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa). |
KARO - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terus melancarkan aksi penggagalan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 21.30, Polres Karo berhasil menangkap seorang laki-laki inisial MB (60) alias Teger, warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga.
Dugaan kuat, Teger merupakan pelaku edar gelap narkotika jenis sabu.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B Tobing menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat.
Kemudian setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya Teger berhasil ditangkap di Perkuburan Umum Singgamanik.
"Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya", kata Kasat AKP Henry, Rabu, (28/02/2024).
Saat digeledah, ditemukan 6 paket plastik berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 97,52 Gram yang tersimpan dalam kantong celana Teger.
"Jadi ini sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis kemarin, berhasil kita ungkap di Perkuburan Umum Singgamanik", jelasnya.
Teger kini ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam kasus tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Rudi
Editor : Son