Kedua belah pihak berdamai. (Foto/Istimewa). |
Siantar – nduma.id
Di Pematangsiantar, Sepeda motor legendaris Yamaha RX King, bernomor polisi BK 8657 YF warna hitam tahun 1991 menjadi perebutan.
Sepeda motor warisan ini diperebutkan oleh dua keluarga saudara dekat, dan berujung dengan laporan Polisi di Polsek Siantar Utara.
Beruntung personil piket Polsek Siantar Utara menyelesaikannya dengan Problem Solving.
Petugas langsung memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, Kamis, 1 Februari 2024.
“Sudah selesai,” kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik.
Hasil mediasi itu di katakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
“Mengingat kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat dengan kesepakatan yang sudah dituliskan dalam surat pernyataan,” ujar Kapolsek.
Di ceritakan, permasalahan itu terjadi di Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dimana 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 8657 YF warna hitam tahun 1991 diambil pihak pertama berinisial RHH (26) dari rumah pihak kedua berinisial AR (21) tanpa sepengetahuan AR.
Sepeda motor Yamaha RX King BK 8657 YF tersebut merupakan peninggalan warisan dari keluarga pihak pertama dan pihak kedua.
Tidak terima masalah ini pihak kedua melaporkan ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Utara langsung memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Penulis : Ari
Editor ; Rudi