Korban di RSU D. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Jasad pria meninggal di Hotel Flamboyan, Jalan Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sempat bikin heboh, Rabu, 14 Februari 2024 pagi pukul 06.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH menyampaikan Pria itu DA (49) warga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
"Awalnya pada Rabu, 14 Pebruari 2024 dini hari sekira pukul 00.30 Wib korban (DA) dan temannya EP (32) datang ke Hotel Flamboyan memesan kamar Amelya kepada Saksi Jonsen Suprayetno Damanik," kata AKP Herli Damanik.
Setelah masuk dan beristirahat didalam Kamar korban mengeluh kepada EP kalau dadanya terasa sakit.
Kemudian saksi berupaya mengurut korban.
Sekira pukul 05.00 WIB kata EP korban sempat muntah-muntah.
Sebelum akhirnya ditemukan tergeletak di depan pintu bagian dalam kamar hotel tepatnya di depan kamar mandi.
EP yang melihat korban tergeletak kemudian menghubungi saksi Jonsen Suprayetno Damanik meminta pertolongan.
Menerima laporan masyarakat, sekira pukul 06.00 WIB Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH bersama Kanit Reskrim IPDA Darwin Siregar SH, SPKT dan Tim Inafis Polres Pematangsiantar tiba di lokasi dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya membawa Korban ke RSU dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar Guna kepentingan visum.
"Berdasarkan Keterangan saksi SA anak korban bahwa korban telah menduda dan saat ini menjalin hubungan dengan Saksi EP. Selama Ini korban sering mengeluh sakit di dada dan di seluruh badan," tandas AKP Herli.
Mel (46) selaku adik korban mewakili keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena tidak merasa keberatan atas meninggalnya korban.
Adanya surat pernyataan itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
Penulis : Ari
Editor : Son