Pelaku Penyalahgunaan narkoba di kantor polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polres Pematangsiantar menangkap AIN (36) warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu Rabu, 31 Januari 2024 mengatakan AIN ditangkap didepan salah satu warung kopi di Jalan Teratai Gg. Dame, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar Selasa, 30 Januari 2024 sore sekira pukul 15.00 Wib.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Selanjutnya dari AIN ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 0,70 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek vivo dari tangan kirinya.
"Saat dilakukan interogasi AIN mengaku sabu itu miliknya sehingga AIN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar," kata AKP JH Pasaribu
AIN merupakan residivis kasus narkotika yang telah mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Hingga saat ini AIN sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Ari
Editor : Rudi