Pelaku di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Pencuri dengan modus membongkar rumah, berinisial BW (38) ditangkap Polisi, Rabu, 31 Januari 2024 pukul 15.00 WIB.
WB merupakan warga Jalan Melati, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pencurian terjadi di rumah korbannya, Makmur Purba (63) di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan Kejadian itu pertama sekali diketahui anak korban bernama Muhammad Maulana saat datang ke rumah orangtuanya (korban) di Jalan Melati hendak melihat situasi rumah dikarenakan rumah tersebut telah ditinggalkan kosong orangtuanya sejak tanggal 1 Januari 2024.
"Saat membuka pintu, anak pelapor melihat rumah sudah dalam kondisi berantakan,' kata AKBP Yogen Heroes, Jumat (09/2/2024).
Kemudian kondisi kamar juga sudah keadaan berantakan.
Melihat itu anak korban menelpon korban dan menceritakan kondisi rumah.
Sampai di rumahnya, korban memeriksa barang-barang yang hilang dari rumahnya itu berupa uang tunai Rp.40.000.000, uang tunai 1000 Dollar amerika, perhiasan emas 12 buah gelang seberat 40 gram, 1 gelang emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 20 gram, 1 cincin seberat 16.8 gram, 1 cincin emas baru mustika warna ungu.
Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, 30 Januari 2024 malam sekira Pukul 22.00 WIB menerima informasi pelaku pencurian itu berinisial BW namun tidak berada di Siantar lagi melainkan sudah berangkat ke Sei berombang Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya pada hari Rabu, 31 Januari 2024 pukul 03.00 WIB tim opsnal dipimpin kanit Idik 1 unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga berangkat menuju Sei berombang Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Pukul 14.30 WIB Tim Opsnal tiba di Polsek Panei Hilir dan berkordinasi dengan personil Polsek Panei Hilir dipimpin Kapolsek Panei Hilir AKP HM. Sibarani SH.
Lalu sore harinya pukul 15.00 WIB IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku BW di rumah iparnya di Gg. Aman Lk.6 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhan Batu.
Dari pelaku BW diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja hasil dibeli dari uang hasil pencurian, 1 unit Becak Motor hasil yang dibeli dari uang hasil pencurian, 1 buah Bedcover hasil yang dibeli dari uang hasil pencurian, 10 buah emas terdiri dari 9 Gelang emas kecil dan 1 gelang emas besar serta 1 pasang Celana baju dan topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian.
"Hingga saat ini pelaku BW sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman maksimal 9 tahun Penjara," terang AKBP Yogen.
Penulis : Ari
Editor : Rudi