Para pelaku dan barang bukti di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polres Pematangsiantar tangkap dua orang laki-laki berinisial SDA (41) warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dan SD (24) warga Jalan Tambun Tengah Lk III Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Keduanya diduga hendak transaksi narkotika jenis ganja.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu dikonfirmasi, Minggu 11 Februari 2024 mengatakan kedua laki-laki itu ditangkap di belakang rumah kosong, Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu tanggal 10 Januari 2024 malam pukul 22.51 WIB.
"Hingga saat ini kedua laki-laki itu sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang AKP JH Pasaribu
AKP JH Pasaribu mengatakan awalnya pada Sabtu tanggal 10 Januari 2024 malam diterima informasi dari masyarakat bahwa adanya laki-laki hendak transaksi ganja di belakang rumah kosong tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Moses Butar-butar langsung melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 22.51 WIB Tim Opsnal menangkap kedua laki-laki tersebut sedang dibelakang rumah kosong dan ditemukan barang buti berupa 1 buah tas sandang kain berwarna biru didalamnya berisi 2 bungkus besar plastik berwarna hijau dan merah diduga narkotika jenis ganja kering berat bruto 166,76 gram yang disembunyikan dibawah pohon pisang, 1 buah HP merk Vivo, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah dompet warna hitam serta uang sebesar Rp. 100.000.
Diinterogasi kedua laki-laki itu mengaku pemilik ganja tersebut.
Saat ini keduanya beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Penulis : Ari
Editor : Rudi