Iklan Header

Selasa, 20 Februari 2024, 22:24 WIB
Last Updated 2024-02-20T15:24:49Z
Dewan PersHari Pers NasionalNasional

Perlindungan Kemerdekaan Pers, Begini Harapan Ketua Dewan Pers Terkait Tantangan di Era Digital

Ketua SMSI Sumut bersama Ketua Dewan Pers. (Foto/Istimewa).

Jakarta - nduma.id


Kepentingan publik akan melek media melalui informasi yang akurat dan terpercaya membutuhkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas informasi. 


Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers RI dan Kepolisian RI (Polri) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada tahun 2017 untuk melindungi kebebasan pers, dan harapannya, MoU tersebut dapat dijadikan Peraturan Kapolri (Perkap). 


"Maka MoU ini kita tindaklanjuti menjadi PKS, lalu sekarang sedang diinisiasi mudah-mudahan bisa menjadi Perkap," kata Ninik Rahayu, pada Konvensi Nasional Media Massa, yang juga dihadiri Tito Karnavian dan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun, Selasa (19/2/2924).


Di era digital, kata Ninik tantangan dalam melindungi kemerdekaan pers semakin kompleks. 


Banyak informasi yang tersebar dan terjadi perang informasi atau hoaks yang dapat membingungkan masyarakat. 


Konten yang tidak bermutu dapat mengancam keamanan nasional. 


Oleh karena itu, kualitas jurnalistik perlu dijaga untuk menghasilkan konten yang berkualitas sebagai informasi yang dapat dipercaya.


Kepolisian RI, dengan MoU yang dilakukan bersama Dewan Pers, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan nasional. 


Dewan Pers, sebagai wadah pers, bertanggung jawab menjaga kode etik jurnalistik selain memonitor berita-berita yang berkualitas. 


Dalam kerjasama antara kedua lembaga tersebut, bukan jurnalis atau perusahaan pers yang dilindungi, melainkan kebebasan pers itu sendiri.


Kebebasan pers harus tetap diawasi agar tidak melanggar atau mengganggu hak orang lain. 


Bagi Dewan Pers, karya jurnalistik yang baik harus dilakukan dengan metode-metode jurnalistik yang benar dan akurat. 


Jurnalis tidak boleh menyebar informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada narasumber. 


Kendati sebuah konten journalistik dimuat dalam media sosial, kebenarannya harus tetap teruji melalui metode konfirmasi narasumber dan melalui kode etik jurnalistik.


Kontrol internal yang kuat akan memberikan kepercayaan pada pihak eksternal, begitu seperti yang dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 


Perusahaan pers harus melakukan pengawasan ketat agar produk jurnalistik yang dihasilkan berkualitas. 


Dalam hal ini, Mabes Polri akan memonitor dan melakukan pengawasan guna meminimalkan kriminalisasi terhadap jurnalis dan karya jurnalistik.


Pentingnya perlindungan kemerdekaan pers pun mendorong Dewan Pers dan Mabes Polri untuk menjalin kerjasama dalam bidang teknologi. 


Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah pengawasan atas konten medsos dengan terlebih dahulu melalui konfirmasi narasumber dan melalui kode etik jurnalistik.


"Jangan sampai kebebasan sipil dihadapkan dengan keamanan nasional," kata Ninik.


Penulis : Rudi

Editor : Son