Pelaku dan korban berdamai di kantor polisi.(Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar AIPDA H. E. Pane menyelesaikan perkara pencurian baterai mobil melalui Problem Solving.
Perkara pencurian itu terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Sisingamangaraja Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Saat itu pihak pertama berinisial RS (40) warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar mencuri 2 buah baterai mobil milik pihak kedua, Wisnu Wardana (45) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan adanya kejadian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara dan dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat poin-poin kesepakatan di dalam surat perdamaian bermaterai.
"Adanya surat perdamaian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean menyelesaikan perkara pencurian baterai mobil tersebut melalui Problem Solving," terang AIPDA H.E Pane.
Penulis : Ari
Editor : Rudi