Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Senin, 12 Februari 2024, 14:01 WIB
Last Updated 2024-02-13T05:05:27Z
KaroPerampokPolisi

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Bukit Gundaling berhasil Ditangkap

Pelaku saat di tangkap polisi. (Foto/Istimewa).

Karo - nduma.id


Pencurian dengan kekerasan terjadi dekat retribusi parkir Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu, 10 Februari 2024 lalu.


Tepatnya di Puncak Bukit Gundaling.


Korbannya seorang pria berusia 20 tahun bernama Ahmad Ahda Nasution warga Kota Medan.


Setelah menerima informasi tentang kasus tersebut petugas dari Polsek Simpang Empat langsung turun ke lokasi.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Syahputra Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menangkap 3 pelaku.


Prosesnya di lakukan tak kurang dari 24 jam setelah kejadian.


"Setelah kita terima informasi, langsung kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap tiga pelaku kurang dari 24 jam," kata AKP Dedy, Selasa (12/2/2024).


Menurut keterangan saksi, kata Dedy peristiwa terjadi saat korban dan temannya baru saja melaksanakan kegiatan pramuka dan sedang beristirahat di puncak Gundaling Desa Gongsol. 


Dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai pendata pengunjung di puncak Gundaling mendatangi korban dan mengajaknya ke Pos Retribusi. 


Kemudian, mereka merampas HP milik korban dan segera kabur dengan sepeda motor. 


Korban akhirnya terseret hingga 10 meter yang mengakibatkan tulang bahunya patah.


"Korban kita bawa ke Rumah Sakit Amanda Berastagi dan kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Efarina Berastagi. Sampai saat ini korban masih dalam tahap perawatan di rumah sakit Etaham Berastagi," kata Kapolsek.


Kapolsek Simpang Empat menjelaskan bahwa malam itu sekitar pukul 20.30 WIB, pihak berwenang berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku warga Desa Rumah Berastagi Gang Pertanian Kecamatan Berastagi.


Kemudian menangkapnya di salah satu warung di Jalan Trimurti Berastagi. 


Bersama-sama dengan Polsekta Berastagi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang berinisial ANSP dan RMPG. 


Keduanya ditangkap setengah jam kemudian di Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima.


Barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna putih yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya berhasil diamankan. 


Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam pasal 365 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.


"Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam pasal 365 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," sebut AKP Dedy.


Penulis : Rudi

Editor : Son