Suasana Musrenbang Kecamatan Sidikalang. (Foto/Dok. Kominfo Dairi). |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sidikalang diadakan pada Jumat, 23 Februari 2024 di aula Kantor Lurah Sidikalang.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Sidikalang Abdimar Jahotlen Tamba, S.sos menyampaikan bahwa Kecamatan Sidikalang memiliki 5 kelurahan dan 6 desa.
Usulan dari desa dan kelurahan tersebut telah dibahas dalam Musrenbang kecamatan dan dipilih 18 usulan prioritas yang akan disampaikan ke Bappeda Dairi.
"Dan Bappeda nantinya yang akan mempertimbangkan lagi, usulan mana yang akan dibawa ke Musrenbang Kabupaten," ujar Abdimar Jahotlen Tamba.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Dairi, Megawati Gultom, menjelaskan bahwa Musrenbang adalah acara yang wajib dilaksanakan setiap tahun.
Hal ini diperlukan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Dalam penyusunan RKPD, proses musrenbang merupakan salah satu tahapan penting yang melibatkan partisipasi seluruh pelaku pembangunan dan koordinasi antar pemerintah.
"Ada beberapa tahapan yang harus kita lalui adalah melaksanakan forum konsultasi publik dan Musrenbang di tingkat Kecamatan untuk melakukan koordinasi antar pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan," ujarnya.
Usulan yang diajukan dalam Musrenbang katanya harus dikaji kembali oleh Bappeda Dairi dan disesuaikan dengan kebijakan dan prioritas pembangunan kabupaten.
Musrenbang Kecamatan Sidikalang sangat penting untuk menentukan arah pembangunan di wilayah kecamatan.
Melalui Musrenbang, masyarakat dapat mengajukan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang dianggap penting untuk meningkatkan kualitas hidup di daerah tersebut.
Penulis : Rudi
Editor : Son