Sepeda Motor Honda Vario di jual 3 Juta. (Foto/Ari). |
SIANTAR - nduma.id
Murah kali, sepeda motor Honda Vario di hargai 3 Juta Rupiah di Siantar.
Akibatnya 3 pemuda yang terlibat dalam penjualan sepeda motor itu di tangkap polisi.
Tak hanya 3 pemuda itu, 2 orang terlibat pembelian juga ikut di tangkap.
"Sepeda motor itu curian," kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, Kamis, (2/2/2024).
Petugas menangkap 3 orang pelaku dan 2 penadah itu pada Kamis, 11 Januari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB lalu.
Ketiga pelaku berinisial AS alias Ag (19) dan YAPS (16) warga Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar serta FIF (15) warga Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Sedangkan 2 penadah berinisial ARF (22) warga Kecamatan Siantar Barat dan HS (22) warga Kecamatan Siantar Martoba.
"Hingga saat ini ke 3 pelaku curanmor dan 2 penadah itu sudah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses," kata Kasat.
Ia menceritakan Curanmor itu terjadi di kos-kosan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Rabu, 10 Januari 2024 dini hari pukul 02.00 WIB.
Awalnya pelapor/korban Nursasmita (26) warga Kabupaten Asahan memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario BK 5375 VBD didepan kamar kosnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu, 10 Januari 2024 pagi sekira pukul 07.00 WIB pelapor bangun tidur kemudian membuka pintu depan kamar kos nya dan lihat sepeda motor miliknya sudah hilang.
Merasa dirugikan pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, esok harinya Kamis, 11 Januari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curanmor itu dengan menangkap 3 pelaku berinisial AS alias Ag, YAPS dan FIF di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan interogasi ketiga pelaku mengaku melakukan curi sepeda motor milik pelapor dan sepeda motor tersebut telah di suruh AS alias Aq untuk dijualkan kepada HS melalui ARF seharga Rp3.000.000, kemudian dari uang hasil penjualan sepeda motor itu diberikan Rp100.000 kepada ARF.
Adanya pengakuan itu tim Sat Reskrim menangkap pelaku ARF dan HS beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
" Kita mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor roda 2 sebagai mana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana," terang AKP Made Wira.
Cemana, mau beli sepeda motor murah kek gitu..?
Penulis : Ari
Editor : Rudi