Tony Simanjorang/kiri almamater biru, Indra Simarmata/Tengah almamater kuning, Ronald Panjaitan/almamater merah dan Andry Napitupulu/Pinggir kanan almamater kuning. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Data penerima bantuan Rice Cooker dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk 5.603 kepala keluarga di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun masih belum di buka secara umum.
Entah kenapa hingga saat ini Kepala Kantor Pos Siantar masih enggan membuka data itu ke publik.
Andry Napitupulu, aktivis mahasiswa yang juga Sekretaris GMKI Siantar Simalungun melihat miris hal ini.
Andry pun menyinggung soal Keterbukaan Informasi Publik.
"Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 terkait pertanggung - jawaban Keuangan Negara, PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN," terang mahasiswa fakultas hukum universitas simalungun itu, Minggu (25/02/2024).
Ia mengatakan Bantuan Rice Cooker/AML ini telah disetujui oleh DPR RI Komisi VII sehingga Arifin Tasrif Menteri ESDM sejak Desember 2023 sudah mendistribusikan Rice Cooker ke tiap-tiap daerah.
"Sebagai persyaratan penerima rice cooker (Alat Memasak Listrik) berdasarkan peraturan menteri ESDM no 11 tahun 2023 di pasal 3, 'bahwa penerima rice cooker yang diusulkan berdasarkan validasi oleh kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat," kata Andry Napitupulu dengan suara tegas.
Lebih lanjut mahasiswa Sekretaris GMKI itu mengatakan perlu desakan kepada Dodi Parlindungan sebagai Kepala Kantor Pos untuk membuka data validasi siapa-siapa aja masyarakat yang menerima rice cooker dan masyarakat yang telah menerima, karena pihaknya menilai bahwa penyaluran Rice Cooker tersebut tidak sesuai Permen ESDM No 3 Tahun 2023.
"Dodi Parlindungan selaku kepala kantor pos perlu mengetahui bahwa bantuan tersebut adalah uang negara yang dimana telah diatur untuk pertanggung jawaban sesuai UU RI No 54 Tahun 2004," sambung Andry.
Andry mengecam pimpinan kantor Pos Siantar itu dengan mengatakan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk membuka data penyaluran bantuan rice cooker tersebut.
Katanya UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP Bab XIV penyidikan bagian kedua pasal 106, Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Karena itu katanya kalau kepala kantor pos tidak mempublikasikan data nama-nama masyarakat yang menerima bantuan tersebut, maka dugaan besar ada penyelewengan bantuan rice cooker itu
" Kita akan menyurati aparat penegak hukum agar Dodi Parlindungan selaku kepala kantor pos segera diperiksa," tandas Andry.
Senada disampaikan Presiden mahasiswa universitas Nomensen Siantar, Tony Simanjorang mengatakan ada yang berbeda di kota Pematangsiantar, kantor pos ramai di kerumuni warga.
"Entah program apa yang sedang di jalankan oleh pihak-pihak ESDM itu, tapi yang pasti saya terheran-heran, kok bisa dari ESDM memberikan bantuan berupa Rice cooker, udah begitu mekanisme pembagian dan kriteria menjadi pertanyaan, bagaimana tidak, salah satu lurah bahkan tidak tahu menahu perihal program ini," kata Tony saat diwawancarai awak media, Minggu (25/02/2024).
Presiden mahasiswa itu memaparkan, tentang Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dari pada membuang-buang anggaran dan dengan mekanisme dan kriteria yang tidak jelas. Mending mengerjakan tugas dan fungsi dengan baik, yah seperti melakukan pembinaan dan yang berkaitan dengan tupoksi masing-masing tiap instansi, apalagi pemberian bantuan itu berketetapan masa kontestasi pemilu, ini benar-benar mengundang prasangka negatif," ucap Tony.
Tony juga mengecam, menurutnya sikap kepala kantor Pos Siantar yang enggan membuka data itu ke publik bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tahu atau tidak, tetapi sejauh hemat saya pimpinan kantor pos pasti sedikit banyaknya paham tahu perihal UU NO. 14 tahun 2008 dan masih berani mengambil resiko, Seakan-akan ada kongkalikong antara pimpinan kantor pos dan tenaga ahli ESDM," tegas Tony.
Mahasiswa Program studi ilmu hukum di Universitas Simalungun, Indra Simarmata mengatakan, seharusnya kepala kantor pos Siantar tersebut dapat membuka data si penerima minimal nama, umur dan alamat tempat tinggal si penerima agar menghindari penyimpangan asumsi didalam pemikiran masyarakat bahwa adanya campur tangan dari salah satu anggota dewan yang mencalon lagi sebagai salah satu calon anggota dewan di Pemilu 2024 dalam mendapatkan bantuan tersebut.
"Dan yang seperti kita ketahui, bahwa seluruh pejabat negara/ Pejabat daerah sudah di sumpah agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Indra Simarmata, Minggu (25/02/2024).
Mahasiswa Fakultas Hukum itu juga mengatakan jika memang ini merupakan bantuan dari kementrian ESDM, mengapa kepala kantor pos merasa takut untuk memberikan data penerima dan penyalur tersebut.
"Berarti patut diduga adanya kecurangan di dalam penyaluran ini sehingga kepala kantor pos tersebut enggan memberitahu nama nama penerima bantuan tersebut," terang Indra Simarmata.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ronal Panjaitan mengatakan benar bahwasanya seluruh pejabat publik diwajibkan membuka informasi ke publik berdasarkan UU. No. 14 Tahun 2008.
"Namun dalam hal ini Kepala Kantor Pos sama sekali tidak transparan terkait apa kriteria atau bagaimana prosedur dalam mendistribusikan bantuan rice cooker melalui Kementerian ESDM," tegas Ronal.
Selanjutnya ketua GMNI itu mengatakan poin Kedua menurutnya itu soal tahapan pembagian bantuan tersebut juga perlu diketahui mekanisme atau tahapannya.
Baik itu dimulai dari pendistribusian kementrian ESDM ke kantor pos, lalu kantor pos melakukan cross check data-data warga apabila data tersebut bersumber dari kementerian ESDM, kemudian tahapan jadwal pendistribusian kepada warga itu kapan dimulai dan berakhirnya.
"Maka melalui kedua hal tersebut kita boleh mengambil kesimpulan yang faktual," tegasnya
Ronal sampaikan Kesimpulannya adalah Kepala Kantor Pos telah melanggar aturan yang ada atau bisa saja diduga bahwa kepala kantor pos tersebut melakukan tindakan pidana korupsi.
"Kita tidak membenarkan hal yang dilakukan oleh kepala kantor pos atas ketidak terbukaannya informasi tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan monitoring atau cross check oleh pimpinan daerah (walikota) atau DPRD agar bantuan tersebut dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan," tandas Ronald.
Sebelumnya di beritakan kepala Kantor Pos Siantar masih enggan membuka ke publik terkait data penerima bantuan Rice Cooker dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk 5.603 kepala keluarga di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Pimpinan kantor Pos Siantar, Dodi Pulungan mengatakan bahwa pihaknya ditugaskan kementerian ESDM dan dilarang memberikan data terkait nama-nama komunitas penyalur Rice Cooker.
"Kita kan Pos, kementerian ESDM menugaskan badan instansi instansi terkait. Nah kita punya data. Kita tidak boleh sembarang ngasih data," sebut Dodi, Kamis (8/2/2024) kemarin.
Pimpinan kantor Pos Siantar itu mengatakan program bagi-bagi Rice Cooker ini tidak ada kaitannya dengan lurah atau kepala desa dan kecamatan karena pihaknya langsung berkoordinasi dengan kementerian ESDM.
"Tidak ada komunikasi dengan lurah/kepala desa dan kecamatan karena berkoordinasi dengan kementerian ESDM langsung," sebutnya.
Penulis : Ari
Editor : Rudi