Iklan Header

Jumat, 23 Februari 2024, 18:33 WIB
Last Updated 2024-02-23T11:33:53Z
MahasiswaPolisiSimalungun

Mahasiswa Asal Kabupaten Simalungun Ini Ngaku Jadi Korban Pemerasan dan Kekerasan di Medan

Lokasi korban diduga di aniaya. (Foto/Istimewa).

SIMALUNGUN - nduma.id


Seorang Mahasiswa  Universitas Medan Area jurusan psikologi, asal Kabupaten Simalungun diduga mengaku menjadi korban pemerasan dan kekerasan di kota Medan.


Korban berinisial 'FR' (18).


Pengakuan korban kepada wartawan, Ia mengenal diduga pelaku lewat sebuah aplikasi perkenalan di media sosial.


Modusnya, pelaku mengajak korban bermain ke tempat kos pelaku di tembung pasar 3, kota Medan untuk nongkrong.


Tetapi sesampainya dalam kos, korban dipaksa melepas pakaian dan menonton film porno.


Korban melawan, tetapi karena diancam dan ditendang, maka korban tidak berdaya.


Saat itu korban melihat banyak alat kontrasepsi dan cairan berserakan dalam kamar pelaku.


Tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang melakukan penggerebekan.


"Aku kayaknya dikonsep, aku dipaksa melepas pakaian untuk melakukan hubungan sesama jenis dan tiba-tiba ada orang yang menggerebek," kata FR saat diwawancarai Jumat (23/02/2024).


Selanjutnya korban menceritakan, pelaku diduga adalah komplotan penjahat.


"Waktu itu kulihat banyak handphone aplikasi kenalan di kamarnya. Terus aku berpikir ternyata mereka komplotan," sambung korban.


Saat kejadian, FR  melihat dan mendengar pembicaraan antara pelaku dan kelompok pemuda yang menggerebek.


"Orang itu bicara bicara damai gitu, pertama aku di mintak 10 juta," ujar FR.


Tetapi korban tidak memiliki uang sehingga korban mendapat ancaman akan dibakar dan di arak keliling kampung.


"Ku bilang gak ada uangku. terus di ancam. Katanya aku mau di bakar hidup hidup juga mau di ajak keliling kampung telanjang," kata korban.


Tidak sampai disitu, Karena korban dipaksa membuat surat perjanjian karena tidak memiliki uang.


"Ada surat perjanjian dibikin. Isi perjanjiannya itu, aku harus bayar 5 juta. Setelah mengisi dan menandatangani surat perjanjian dan  Handphone ku ditahan sebagai jaminan, Baru lah bisa keluar aku dari situ," kata FR.


Atas kejadian itu, korban hendak membuat laporan ke Polsek Percut, tetapi ditolak karena tidak membawa kotak HP.


FR mengatakan Kotak HP nya tinggal di kampung halamannya, kabupaten Simalungun.


"Tadi pagi, mau bikin laporan ke Polsek Percut. Tapi polisi bilang kalo ada kotak HP baru bisa di urus," kata korban.


Dikatakan saat ini korban tinggal di JR kost, jalan Seser, kota Medan.


Penulis : Ari

Editor : Rudi